MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK
Selasa, 26 Oktober 2010 – 04:24 WIB
Kaban juga menolak mengakui bahwa proses pengadaan SKRT itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. menurutnya, proses pengadan tersebut normal. Namun, jika ada pihak-pihak lain yang berpendapat berbeda dan menganggap bahwa pengadaan itu bermasalah, dia mempersilakan saja.
Baca Juga:
Selain itu, Kaban juga mengaku bahwa dirinya tidak ikut mengesahkan rekomendasi yang diajukan oleh Komisi Kehutanan DPR yang diduga telah merekomendasikan PT Masaro Radiocom milik Anggoro Widjojo sebagai rekanan dalam proyek SKRT. "DPR dan Kmenhut tidak pernah berkoordinasi tentang siapa yang menang dalam proyek itu," ucapnya.
Saat ditanya apakah dia ikut menerima uang itu? Kaban menjawab tegas. "Saya nggak terima apa-apa," terangnya. (kuh)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas