MS Kaban: Bisa Terjadi Perang Panah
Jika PT Diterapkan Secara Nasional
Rabu, 27 April 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menaikkan angka parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PBB juga menolak jika gagasan PT mencapai tiga persen diterapkan secara nasional, yakni berlaku untuk pemilu legislatif DPR dan DPRD.
Dia berpendapat, jika UU Pemilu nantinya memasang angka PT yang tinggi dan diberlakukan secara nasional,maka bisa muncul keributan yang mengganggu stabilitas nasional. "Kita minta, nuansa pembentukan PT tiga persen nasional dikaji ulang, karena akan menimbulkan konflik horisontal yang sangat tajam," ujar MS Kaban kepada wartawan usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Kemendagri, Rabu (27/4) sore. Mantan menteri kehutanan itu menemui Gamawan untuk menyampaikan tuntutannya mengenai angka PT tersebut.
Baca Juga:
Lebih lanjut Kaban mengatakan, dengan adanya PT yang tinggi dan diterapkan secara nasional, maka akan banyak caleg dari partai-partai kecil yang meski mendapat suara mencukupi, namun tidak bisa duduk sebagai anggota DPR dan DPRD. Dengan demikian, banyak suara rakyat yang terbuang percuma.
Selama ini, PT hanya diberlakukan untuk DPR saja. Sedang untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, caleg dari partai yang tidak lolos PT tetap saja bisa duduk sebagai wakil rakyat di daerah. "Hampir 500-an kursi PBB di DPRD seluruh Indonesia," ujar Kaban.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban meminta agar pemerintah bersama DPR tidak menaikkan angka parliamentary threshold (PT) dalam
BERITA TERKAIT
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya