MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Adi Prayitno: Sangat Mustahil

MS Kaban Desak MPR Mengadili Jokowi, Adi Prayitno: Sangat Mustahil
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno (kiri). menilai mustahil menggelar sidang istimewa MPR untuk mengadili Presiden Jokowi Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno menanggapi pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.

Menurut Adi, pernyataan MS Kaban tersebut tidak relevan dan ahistoris.

"Presiden bukan dipilih MPR, tetapi dipilih rakyat. Sekarang bukan orde baru tetapi demokrasi kita maju di mana rakyat yang pegang mandat, bukan MPR," kata Adi kepada JPNN.com, Rabu (21/7).

Dia juga melihat dalam situasi politik saat ini, permintaan mantan Menteri Kehutanan RI itu sulit diwujudkan.

"Apalagi, melihat kekuatan politik saat ini yang mayoritas pro pemerintah, makin sangat mustahil presiden diadili MPR," ucapnya.

Adi pun mempertanyakan kenapa Kaban melontarkan pernyataan tersebut di tengah pandemi Covid-19, di mana seluruh elemen masyarakat sedang fokus menangani virus tersebut.

"Sekarang isi pikiran publik itu selamat dari corona, ada bantuan sosial, sembako, dan lainnya. Bukan isu politik partisan yang tak ada kaitannya dengan kehidupan rakyat," ujar Adi.

Sebelumnya, MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat digelar sidang istimewa MPR untuk mengadili Presiden Jokowi.

Pengamat politik Adi Prayitno menanggapi pernyataan mantan petinggi PBB MS Kaban yang meminta MPR RI menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News