MS Kaban Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan Anggoro

MS Kaban Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan Anggoro
MS Kaban Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan Anggoro

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/5). Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Anggoro di antaranya anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 Suswono, mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan sopir Kaban, Muhammad Yusuf.

"Saksinya yang saya ingat M.S. Kaban, Muhammad Yusuf, dan Suswono," kata salah satu penasihat hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma dalam pesan singkat, Selasa (27/5) malam.

Dalam dakwaan, Anggoro disebut memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM. Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS. Kaban. Jaksa Riyono mengatakan uang tunai yang diberikan sejumlah Rp 210 juta, SGD 92 ribu, USD 20 ribu, Rp 925.900 juta dan barang berupa dua unit lift penumpang dengan kapasitas 800 kg.

Pemberian itu karena telah diajukannya Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan RI tahun 2007 oleh Departemen Kehutan serta telah diberikannya rekomendasi oleh Komisi IV DPR RI.

Setelah mengetahui dokumen Anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Kuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf.

David kemudian memberikan uang dari Anggoto kepada Yusuf melalui Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang tersebut oleh Yusuf dibagi kepada anggota Komisi IV DPR. Antara lain Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi M. Musawir Rp 5 juta.

Selain kepada Yusuf, Anggoro juga memberi sejumlah uang kepada MS Kaban karena telah diajukannya pengesahan Anggaran 69 itu ke Menteri Keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2007, Anggoro membeli valuta asing sejumlah USD 15 ribu dan diberikan kepada Kaban di Rumah Dinas Menhut.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo kembali menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News