MS Kaban Merasa Iri dengan Sri Mulyani
Jumat, 07 Mei 2010 – 17:41 WIB
JAKARTA - Pihak yang iri dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi ternyata tak hanya politisi di DPR. Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, juga iri karena merasa tidak mendapat perlakuan sama saat diperiksa KPK.
Hal itu diungkapkan Kaban kepada wartawan, usai menjadi pembicara diskusi yang digelar di DPR RI, Jumat (7/5). Menurut Kaban, hampir setiap menerima panggilan pemeriksaan oleh KPK, dirinya selalu hadir ke KPK langsung. "Sedikit iri memang. Tapi kan Ibu Sri Mulyani orang yang istimewa. Buktinya dia diperiksa di kantor (kantor Sri Mulyani di Kementrian Keuangan)," ujar Kaban.
Lantas apa istimewanya Sri Mulyani sebagai menteri? Pemilik nama Malam Sambat Kaban itu menegaskan, keistimewaan itu bukan karena perlakuan istimewa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Posisi Menkeu sebagai bendahara negara, lanjut Kaban, menjadikan koleganya di Kabinet Indonesia Bersatu (KINB) jilid I itu istimewa.
Namun demikian Kaban juga menegaskan, seharusnya ada perlakuan sama terhadap para pembantu presiden terutama terkait pemeriksaan oleh KPK. "Sebenarnya diperiksa di mana saja boleh. Tetapi sebagai sama-sama pembantu presiden, ya seharusnya samalah. Kalau ditanya iti atau tidak, ada perasaan irilah," keluh Kaban
JAKARTA - Pihak yang iri dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024