MS Kaban Siap Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi
Sabtu, 20 November 2010 – 00:44 WIB
Ditanya soal alat-alat SKRT yang disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pengadaan, Kaban menilai hal itu bukan urusan Dephut. "Kalau soal SKRT itu ternyata diketahui isi alat komunikasinya bukan seperti spesifikasi kontrak, luarnya Motorolla tapi dalamnya beda, itu bukan tanggung jawab kami di Dephut atau Wandjojo. Itu supplier (rekanan Dephut)," kilahnya.
Lantas siapkah pengganti Yusril Ihza Mahendra di kursi Ketua Umum PBB itu duduk sebagai sakdi di Pengadilan Tipikor? "Kalau soal diperiksa-periksa, sejak dari muda sudah biasa diperiksa. Saya dulu sudah sering diperiksa Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah). Sebagai saksi tidak masalah, asal tidak jadi tersangka saja ha ha ha. Dan itu kan urusan uang kecil," ucap Kaban.
Dalam kesempatan itu Kaban juga membantah jika dirinya kembali membuka proyek SKRT yang sebenarnya sudah ditutup saat Menhut dijabat M Prakosa. Kaban menegaskan, Prakosa memang menghentikan pembayaran ke rekanan yang menyediakan SKRT. "Yang dihentikan itu pembayarannya. Sementara sistem kan berjalan sesuai kontrak. Argo jalan dan akhirnya tetap harus dibayar," tandasnya.
Kaban pun mengaku pernah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kemungkinan untuk tidak membayarkan uang ke rakanan proyek SKRT. "Tapi tidak dibalas Bu Sri Mulyani," lanjutnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban, merasa tak risau jika diseret-seret kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak