MS Kaban Tak Penuhi Panggilan KPK

Sibuk Urus Partai, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

MS Kaban Tak Penuhi Panggilan KPK
MS Kaban Tak Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, Kaban diperiksa sebagai saksi karena saat pemilihan DGS Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu masih menjadi angota Komisi IX DPR periode 1999-2004.  Selain Kaban, kemarin dalam kasus sama KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Boby Suhardiman dan Darsup Yusuf. Berbeda dengan Kaban, Boby dan Darsup hadir di KPK untuk diperiksa.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap itu muncul ketika ada pengakuan dari mantan anggota DPR dari PDIP Agus Condro. Agus mengaku menerima cek lawatan (tarvel cek) terkait pemilihan Miranda. Agus mengaku menerima travel cek dengan jumlah total Rp 500 juta yang sudah dikembalikannya ke KPK dalam bentuk mobil sedan buatan Jerman.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Udju djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kasban. Rencananya, Kaban bakal diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News