MS Kaban Tak Penuhi Panggilan KPK
Sibuk Urus Partai, Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan
Jumat, 20 November 2009 – 20:14 WIB
Dalam kasus ini, Kaban diperiksa sebagai saksi karena saat pemilihan DGS Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu masih menjadi angota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Selain Kaban, kemarin dalam kasus sama KPK juga memeriksa mantan anggota DPR Boby Suhardiman dan Darsup Yusuf. Berbeda dengan Kaban, Boby dan Darsup hadir di KPK untuk diperiksa.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap itu muncul ketika ada pengakuan dari mantan anggota DPR dari PDIP Agus Condro. Agus mengaku menerima cek lawatan (tarvel cek) terkait pemilihan Miranda. Agus mengaku menerima travel cek dengan jumlah total Rp 500 juta yang sudah dikembalikannya ke KPK dalam bentuk mobil sedan buatan Jerman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Udju djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) dan Endin AJ Soefihara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kasban. Rencananya, Kaban bakal diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya