MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud
Rabu, 23 Februari 2022 – 14:15 WIB
"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas AKBP Tonny. (linggaupos/jpnn)
MS menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dengan membakar istrinya sendiri bernama Helloli (31), pada Kamis (10/2) lalu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Warga Rejang Lebong Diminta Setop Produksi Tuak dan Arak
- Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek
- Kasusnya Berat, 9 Anak Dipidana Penjara 7 Tahun 6 Bulan
- Berawal dari Urusan Gana-Gini, AS Tikam Kekasih Mantan Istri, Korban Tewas
- Ini Lho Sosok Mbak ML, Selebgram Tersangka Bandar Arisan Bodong di Rejang Lebong
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh