MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud

MS Tega Bakar Istri Kemudian Merawatnya di RSUD, Ternyata Ada Maksud
Pelaku pembakar istri ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas AKBP Tonny. (linggaupos/jpnn)


MS menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dengan membakar istrinya sendiri bernama Helloli (31), pada Kamis (10/2) lalu.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News