MSAT alias Mas Bechi Dijerat Pasal Ini, Terancam Lama di Penjara
Jumat, 08 Juli 2022 – 19:52 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang,” ungkap perwira tinggi Polri, itu.
Ramadhan mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21 pada 4 Januari 2022,
Adapun kronologi penangkapan MSAT, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.
Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. (antara/jpnn)
Tersangka pencabulan santriwati, yakni MSAT alias Bechi yang merupakan anak kiai Jombang, terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung