MSU Ditangkap Polisi, Ada Barang Terlarang di Celananya
jpnn.com, JAWA TIMUR - Unit Reskrim Polsek Karangpilang berhasil menangkap MSU (25), pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Raya Mastrip.
Kapolsek Karangilang Kompol Eko Sudarmanto mengatakan MSU ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku sering menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya.
Saat penangkapan MSU, polisi menemukan barang bukti dua poket sabu-sabu seberat 0,56 gram.
"Kami menggeledah rumah dan pakaian, menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana dan bungkus rokok milik pelaku," kata Kompol Eko Sudarmanto, Jumat (17/9).
Aparat langsung membawa MSU ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, MSU mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial GO.
Kompol Eko Sudarmanto menyebut GO tinggal satu wilayah dengan MSU yakni di Karangpilang.
Polisi menyebut MSU (25) kerap menggelar pesta terlarang di rumahnya di kawasan Karangpilang.
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu