MT Berencana ke Surabaya Demi Uang Rp200 Juta, Ditangkap di Bengkulu
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Sumatera-Tangerang-Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menangkap DO dengan barang bukti 861 gram sabu-sabu pada Maret 2021 lalu.
"Dari keterangan DO bahwa jaringannya ada di wilayah Sumatera," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Bengkulu ke Jakarta dan Tangerang.
Yusri menjelaskan bahwa polisi selanjutnya bergerak menuju Bengkulu. Pada akhirnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MT di salah satu hotel di Bengkulu.
"Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18,7 kilogram," ujar Yusri.
Adapun MT merupakan seorang kurir. Hasil pemeriksaan terhadap MT, barang haram tersebut rencananya bakal dikirim ke Tangerang dan Surabaya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap MT di sebuah hotel di Bengkulu, gagal ke Surabaya.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati