MT Berencana ke Surabaya Demi Uang Rp200 Juta, Ditangkap di Bengkulu

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Sumatera-Tangerang-Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menangkap DO dengan barang bukti 861 gram sabu-sabu pada Maret 2021 lalu.
"Dari keterangan DO bahwa jaringannya ada di wilayah Sumatera," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin (16/8).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu dari Bengkulu ke Jakarta dan Tangerang.
Yusri menjelaskan bahwa polisi selanjutnya bergerak menuju Bengkulu. Pada akhirnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MT di salah satu hotel di Bengkulu.
"Tim melakukan penangkapan dan berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18,7 kilogram," ujar Yusri.
Adapun MT merupakan seorang kurir. Hasil pemeriksaan terhadap MT, barang haram tersebut rencananya bakal dikirim ke Tangerang dan Surabaya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap MT di sebuah hotel di Bengkulu, gagal ke Surabaya.
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam