MT Masuk ke Kamar Kos-kosan Saat Penghuni Sedang Tidur, Ada Teriakan, Begini Jadinya

jpnn.com, SERANG - Polisi mengamankan pria berinisial MT (33), pelaku kasus pencuriam handphone di sebuah kos-kosan, wilayah Kaujon Baru, Kota Serang, Banten, Jumat (15/4).
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto mengatakan kejadian bermula saat pelaku mendatangi kos-kosan tersebut dengan berpura-pura sebagai petugas jasa pengiriman barang online.
Tiba di lokasi, pelaku mencari pintu kamar kos-kosan yang terbuka. Pelaku kemudian menemukan sebuah kamar yang pintunya terbuka dan penghuninya tengah tidur.
"Pelaku berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak," kata Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4).
Namun, aksi MT ketahuan korban yang terbangun dari tidur. Korban langsung teriak maling. Warga setempat yang mendengar teriakan langsung berusaha menangkap pelaku.
"Korban berteriak maling, pelaku dikejar, dan berhasil diamankan warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi," ujar Edi.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Serang.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Edi. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengamankan pria berinisial MT (33) di sebuah kos-kosan, wilayah Kaujon Baru, Kota Serang, Banten, Jumat (15/4). Begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau