MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata
Senin, 16 Agustus 2021 – 20:04 WIB
Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, pihaknya bakal mendalami lagi kasus tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku dibayar sekitar Rp200 juta.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Bakal dibayar Rp200 juta setelah barang sampai Jakarta atau kepada pemesan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Hotel S, Bengkulu pada 3 Agustus 2021
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada