MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata
Senin, 16 Agustus 2021 – 20:04 WIB

Ilustrasi tersangka kurir narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, pihaknya bakal mendalami lagi kasus tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku dibayar sekitar Rp200 juta.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Bakal dibayar Rp200 juta setelah barang sampai Jakarta atau kepada pemesan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Hotel S, Bengkulu pada 3 Agustus 2021
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka