MT Diam-diam Selipkan Barang Terlarang di Lipatan Peci Santri, Heboh dan Viral di Medsos

jpnn.com, PAMEKASAN - Seorang pengedar narkoba yang memperalat santri di Pondok Pesantren Darul Amin Pandiyangan, Sampang, akhirnya ditangkap polisi setempat, Jumat (28/8).
Pengedar narkoba yang memperalat santri itu berinisial MT, 33, warga Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates.
"MT ini ditangkap pada Kamis (27/8/2020) pukul 17.20 WIB, di rumahnya di Dusun Bejegung, Desa Astapah, Kecamatan Omben," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz di Sampang, dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat.
Peran MT diketahui sebagai pengedar dan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan serangkaian kejadian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.
"Alhamdulillah setelah 3 hari pascaperistiwa itu kami mengamankan MT," ucap Hafidz.
Menurut kapolres, sebelum ditangkap, tersangka sempat pergi ke sebuah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Malam hari kejadian itu sempat pergi dia," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 2,5 gram. Barang bukti tersebut sengaja diselipkan dibalik kopyah santri.
Seorang pengedar narkoba yang memperalat santri di Pondok Pesantren Darul Amin Pandiyangan, Sampang, akhirnya ditangkap polisi setempat, Jumat (28/8).
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu