MT Diam-diam Selipkan Barang Terlarang di Lipatan Peci Santri, Heboh dan Viral di Medsos

Dari pemeriksaan sementara, alasan tersangka menyelipkan sabu lantaran ada transaksi pesanan, sehingga menggunakan jasa seorang bocah kecil tak lain keponakan tersangka.
"Jadi anak kecil itu masih keluarga MT, makanya tersangka selipkan suatu barang ke pecinya tanpa diketahui, ada diselipkan sabu-sabu," terang kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan MT.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus santri dituding membawa sabu-sabu sempat ramai di media sosial. Aksi penangkapan berujung dugaan penyekapan polisi menjadi latar belakang isu tersebut.
BACA JUGA: Mbak DN Jamu Pria Kenalan di Medsos, Diajak Masuk Kamar, Malah Berakhir Begini
Padahal berdasrakan kejadian tersebut terungkap pihak pondok pesantren menyelamatkan anggota polisi dari amukan massa di tengah situasi yang tidak kondusif saat itu.(antara/jpnn)
Seorang pengedar narkoba yang memperalat santri di Pondok Pesantren Darul Amin Pandiyangan, Sampang, akhirnya ditangkap polisi setempat, Jumat (28/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya