MTI Meminta Pemerintah Batasi Ojek Online di Jakarta
Kamis, 28 November 2019 – 16:43 WIB

Ojek online. Foto : Natalia Laurens/JPNN
"Bukan hanya Menteri Perhubungan tetapi Kemenkominfo juga punya andil besar untuk mengatur masalah perusahaan aplikasi ini. Karena yang bisa membatasi itu adalah Kemenkominfo. Karena Gojek, Grab dan lain-lain itu mereka izinnya bukan di Kementerian Perhubungan," tegasnya.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan untuk mengatur keselamatan jalan. Bukan untuk mengatur pengurangan. (mg9/jpnn)
Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, meminta agar pemerintah bisa membatasi mobilitas ojek online di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya
- Grab Merilis Layanan Terbaru Fitur Bayarin, Ada Cashback dari OVO
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Jembatan Timbang Indonesia Tidak Berwibawa, Ini Penyebabnya