MU dan AZ Dicambuk Masing-Masing 100 Kali di Depan Para Penegak Hukum
Jumat, 15 Januari 2021 – 19:54 WIB

Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. Foto: FOR RAKYAT ACEH
Sedangkan jarimah zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu. (arm/icm)
Eksekusi hukum cambuk berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Cambuk Illiza
- Momen Algojo Hukum Cambuk Pelaku Judol, Lihat
- Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
- Dua Bocah yang Hilang Terseret Arus Sungai di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia