Muafaq Menyesal Kasih Duit Pelicin Rommy dan Musyaffa Noer
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Muafaq Wirahadi selaku terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, menyesal telah menyuap bekas Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer dan pihak lain setelah dirinya dilantik jadi kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.
Penyesalan ini diutarakan Muafaq dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/7).
"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," tutur Muafaq.
BACA JUGA : Pub dengan Nama Terpanjang Kembali Buka di Manchester
Sebelummya Muafaq dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus menteri agama, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Musyaffa Noer yang juga anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.
"Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut, karena akibat perbuatan itu, karir saya hancur, hubungan sosial kemasyarakatan saya runtuh, saya sangat menyesal," lanjut Muafaq sambil menangis saat pembacaan.pembelaannya.
BACA JUGA : Permohonan Jadi WNI Disetujui DPR, Pemain Brasil Ini Tak Kuasa Membendung Air Mata
Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus menteri agama bernama Gugus Joko Waskito.
- Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy
- Romy PPP Keluhkan Gizi Makanan di Dalam Sel KPK
- Info dari Jubir KPK Ali Fikri: Romi Eks Ketum PPP Bebas Malam Ini
- PT DKI Pangkas Hukuman untuk Romi, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
- Menang di Tingkat Banding, Romi Eks Ketum PPP Kantogi Diskon Setahun Bui
- Romahurmuziy Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding