Muannas Alaidid Harapkan Ratna Sarumpaet Sadar dan Tak Sebar Hoaks Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid merespons positif pembebasan bersyarat untuk Ratna Sarumpaet yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong. Muannas merupakan pelapor kasus yang menjerat aktivis yang juga seniman panggung itu.
“Saya harap peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara,” ujar Muannas kepada wartawan, Kamis (26/12).
Ketua Umum Cyber Indonesia itu mengaku tak mempersoalkan pembebasan bersyarat bagi Ratna yang sebelumnya warga binaan di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. Sebab, Ratna sebagai napi juga punya hak.
Muannas menambahkan, napi bisa saja memperoleh bebas bersyarat selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang. Salah satunya adalah napi telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," ucap Muanas.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ratna. Ibunda Atiqah Hasiholan itu telah memperoleh bebas bersyarat, namun masih diwajibkan lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu hingga masa hukumannya berakhir.(cuy/jpnn)
Ketua Umum Cyber Indonesia mengharapkan Ratna Sarumpaet yang telah bebas bersyarat tidak mengulangi perbuatannya dan berpolitik dengan sehat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi