Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2

Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
Muannas Alaidid. Dok: source for JPNN.

Terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana dituduhkan, Muannas mengatakan bahwa penyesuaian NJOP adalah kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan pembangunan.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan wilayah yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar," terang Muannas.

Tuduhan Said Didu adanya penggusuran paksa terhadap rakyat seperti isolasi, intimidasi, bahkan kriminalisasi, Muannas menegaskan tidak ada penggusuran yang dilakukan dalam rangka PSN.

"Perolehan tanah telah melalui prosedur hukum yang jelas melalui jual beli, ganti rugi termasuk pemberian kompensasi dan penyediaan hunian pengganti hingga relokasi. Dalam setiap proses relokasi, pihak pengembangan tetap memprioritaskan pendekatan persuasif dan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak, semua harus diantisipasi," imbuhnya.

Kemudian Muannas mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi tanah rakyat yang sangat murah. Semua ganti rugi tanah ditentukan sesuai ketentuan hukum dengan penilaian dari pihak yang berkompeten.

"Jika masyarakat merasa ganti rugi tidak adil, terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh, bisa melalui jalur hukum atau mediasi, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi perampasan," ungkapnya. (cuy/jpnn)

 

Muannas Alaidid membantah tuduhan dari Said Didu soal permasalahan pada PSN PIK 2.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News