Muatan di Mobil Toyota Avanza Bikin Bengong, Alamak
Minggu, 22 Januari 2023 – 04:05 WIB

Ternak hasil curian tiga pelaku masih di dalam mobil (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Agam)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu pemilik ternak, Anto mengucapkan terimakasih kepada Polres Agam yang berhasil menangkap pelaku pencuri ternaknya.
"Di Jorong Labuhan ini sudah sering masyarakat kehilangan ternak dan kejadian itu sudah sangat meresahkan," katanya.
Sebelumnya, Is sudah pernah diketahui masyarakat mengambil ternak warga beberapa bulan lalu dan saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kejadian itu, masyarakat sekitar resah dan sudah curiga terhadap tingkah lakunya. (antara/jpnn)
Yang melihat muatan di mobil Toyota Avanza ini akan bengong, tak percaya. Polisi sampai kesulitan mengeluarkannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Toyota Meluncurkan SUV Listrik, Diklaim Punya Jelajah Hingga 520 Km, Harga Terjangkau
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi