Mubalig Muda Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Hoaks dan Fitnah
Senin, 12 Februari 2024 – 11:03 WIB

Mubalig muda mengingatkan masyarakat akan bahaya hoaks dan fitnah. Ilustrasi Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
JAMMI menekankan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
"Sebaiknya para elit menahan diri tidak bikin masyarakat bingung atau bahkan membuat mereka terpancing emosi yang bisa memicu konflik horizontal," kata Irfaan. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mubalig muda mengingatkan masyarakat akan bahaya hoaks dan fitnah. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku