Mubarak Kena Serangan Jantung
Setelah Divonis Seumur Hidup
Minggu, 03 Juni 2012 – 07:01 WIB
Selain Mubarak, menteri dalam negeri terakhir di era Mubarak, Habib Al Adly, juga dijatuhi hukuman seumur hidup. Keduanya dianggap gagal mencegah penggunaan kekerasan yang berujung kematian kepada para demonstran tak bersenjata saat protes antirezim berkuasa bergolak di Mesir tahun lalu.
Baca Juga:
Namun, Mubarak dibebaskan dari dakwaan bersalah dalam kasus korupsi. Dua anaknya, Alaa dan Gamal, yang disidang terpisah dalam kasus korupsi juga dinyatakan tidak bersalah. Tapi, keduanya tetap ditahan karena masih harus menjalani sidang untuk kasus manipulasi di bursa saham. Sedangkan empat pembantu dekat Habib Al Adly yang diadili atas dakwaan membantu upaya pembunuhan kepada demonstran juga dinyatakan tidak bersalah.
Hakim Ahmed Refaat yang memimpin sidang yang telah berlangsung selama sepuluh bulan itu menegaskan bahwa persidangan berlangsung secara fair. Dalam pembacaan vonisnya, dia menyebut 30 tahun era Mubarak sebagai ”30 tahun kegelapan”.
Vonis untuk Mubarak itu disambut beragam. Awalnya, demonstran yang berkumpul di luar kompleks akademi polisi bergembira. Mereka berteriak dan membunyikan petasan.
Begitu pula sebagian keluarga korban. ”Saya sangat bergembira (atas vonis ini),” kata Soha Saaed, istri salah seorang korban, seperti dikutip BBC.
KAIRO – Ribuan orang yang dianggap musuh atau berbahaya bagi kekuasaannya telah dikirim ke penjara oleh Hosni Mubarak selama 30 tahun bertakhta
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Tentara Israel Tempatkan Kotak Bahan Peledak di Dekat Rumah Sakit Gaza
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Momen Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Berpidato dalam Forum KTT D-8