Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia

Kapolri Tak Bantu Susun Memori Kasasi

Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tak mau menampakkan kekecewaan pasca putusan bebas murni untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr. Mantan Kabareskrim yang memimpin langsung tim Munir saat menjemput Muchdi di Apartemen Sahid, Jakarta Pusat, 19 Juni lalu itu, bahkan memilih menahan diri dalam mengomentari putusan yang kontroversial itu.

”Ini berdasarkan proses hukum saja,” jawab Bambang diplomatis setelah salat Jumat di Mabes Polri Jumat (2/1) saat ditanya apakah kecewa dengan putusan itu. Jenderal bintang empat itu menambahkan, lebih baik dirinya tidak berkomentar lebih dulu. Namun, dia mendorong kejaksaan mengajukan kasasi. ”Kejaksaan dan tim jaksa penuntut umum tentu masih melakukan upaya hukum (melalui kasasi, Red),” imbuhnya.

Karena masih dalam proses kasasi, yakni jaksa cukup menyusun memori kasasi berdasarkan fakta persidangan, polisi belum perlu membuka penyidikan kembali dan mencari keadaan baru atau novum untuk disertakan. Menurut Bambang, proses pencarian novum dilakukan dalam proses peninjauan kembali (PK) seperti dalam kasus Pollycarpus Budihari Priyanto. ”(Cari bukti) itu nanti, sekarang (prosesnya) masih di kejaksaan,” bebernya.

Bambang juga tak mau buka mulut soal pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam lalu (31/12). Dia juga tak mengomentari apakah polisi memang berhasil membuka isi pembicaraan 41 kali hubungan antara nomor rumah Pollycarpus dan nomor HP milik Muchdi –yang dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan vonis bebas. ”Kalau sudah kita ajukan, tidak akan kita ungkit lagi. Itu sudah kita ajukan,” tegasnya.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tak mau menampakkan kekecewaan pasca putusan bebas murni untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News