Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Kapolri Tak Bantu Susun Memori Kasasi
Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:05 WIB
Hingga kini publik memang belum mengetahui apakah polisi berhasil membuka isi pembicaraan di antara kedua nomor tersebut. Jaksa juga tidak membuka ada atau tidaknya rekaman tersebut dalam rangkaian sidang. Yang terungkap hanyalah bukti call data record (CDR) yang hanya menunjukkan adanya nomor-nomor yang saling berhubungan, durasi, dan waktu hubungan itu dilakukan. Tapi, apa isi pembicaraan di dalamnya belum diketahui.
Baca Juga:
Di bagian lain, pihak Muchdi tak ingin terus-menerus dipojokkan. Melalui juru bicaranya, yang juga koordinator Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, Muchdi tidak sependapat dengan langkah jaksa –dan juga saran polisi– untuk kasasi. Alasannya, menurut UU Mahkamah Agung, kasasi hanya ditujukan pada putusan hakim yang bebas tidak murni atau lepas dari tuntutan hukum (onslaag), bukan untuk bebas murni (vrijspraak) seperti kasus Muchdi.
”Putusan PN Jaksel sepenuhnya berdasarkan penghargaan terhadap pembuktian. Bukti yang diajukan Suciwati dan Kasum (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir) melalui Polri berhasil di-counter oleh fakta hukum,” bebernya. Jaksa, menurut dia, justru harus mendukung hal ini. ”Kalau tidak, artinya (jaksa) memang menginginkan Mahkamah Agung terpengaruh opini, bukan fakta hukum,” tegasnya.
Secara terpisah, upaya menguji ulang putusan bebas Muchdi juga akan dilakukan Komnas HAM. Namun, Komnas akan lebih dulu membahasnya di rapat paripurna Selasa (6/1) mendatang. ”Kami memang selalu memantau perkembangan kasus Munir, meski tidak secara langsung,” kata Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan kepada koran ini tadi malam.
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tak mau menampakkan kekecewaan pasca putusan bebas murni untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr.
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi