Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Kapolri Tak Bantu Susun Memori Kasasi
Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:05 WIB

Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, uji ulang (eksaminasi) diperlukan karena sidang terhadap mantan Danjen Kopassus itu dinilai tidak objektif. Indikasi itu terlihat dari banyaknya keterangan saksi yang dicabut dalam sidang. ”Putusan itu mengakibatkan rasa keadilan publik tidak terpenuhi,” katanya.
Dalam sidang Muchdi, sejumlah saksi dari BIN memang mencabut keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di depan penyidik Polri. Saksi-saksi itu di antaranya Zondhy Anwar, Aripin Rachman, dan Kawan.
Putusan bebas itu, lanjut Ifdhal, juga menyebabkan kerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri dan kejaksaan menjadi sia-sia.
Komnas pun berjanji memberikan masukan kepada Kapolri untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini. ”Ini menjadi tugas negara untuk mengusut kembali,” katanya. ”Putusan bebas ini menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan HAM di tanah air,” sambung Ridha Saleh, wakil ketua Komnas HAM. (naz/fal/agm)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tak mau menampakkan kekecewaan pasca putusan bebas murni untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman