Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia

Kapolri Tak Bantu Susun Memori Kasasi

Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, uji ulang (eksaminasi) diperlukan karena sidang terhadap mantan Danjen Kopassus itu dinilai tidak objektif. Indikasi itu terlihat dari banyaknya keterangan saksi yang dicabut dalam sidang. ”Putusan itu mengakibatkan rasa keadilan publik tidak terpenuhi,” katanya.

Dalam sidang Muchdi, sejumlah saksi dari BIN memang mencabut keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di depan penyidik Polri. Saksi-saksi itu di antaranya Zondhy Anwar, Aripin Rachman, dan Kawan.

Putusan bebas itu, lanjut Ifdhal, juga menyebabkan kerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri dan kejaksaan menjadi sia-sia.

Komnas pun berjanji memberikan masukan kepada Kapolri untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini. ”Ini menjadi tugas negara untuk mengusut kembali,” katanya. ”Putusan bebas ini menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan HAM di tanah air,” sambung Ridha Saleh, wakil ketua Komnas HAM. (naz/fal/agm)


JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tak mau menampakkan kekecewaan pasca putusan bebas murni untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News