Muchdi Bebas, Kerja Polisi-Jaksa Sia-sia
Kapolri Tak Bantu Susun Memori Kasasi
Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:05 WIB
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, uji ulang (eksaminasi) diperlukan karena sidang terhadap mantan Danjen Kopassus itu dinilai tidak objektif. Indikasi itu terlihat dari banyaknya keterangan saksi yang dicabut dalam sidang. ”Putusan itu mengakibatkan rasa keadilan publik tidak terpenuhi,” katanya.
Dalam sidang Muchdi, sejumlah saksi dari BIN memang mencabut keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di depan penyidik Polri. Saksi-saksi itu di antaranya Zondhy Anwar, Aripin Rachman, dan Kawan.
Putusan bebas itu, lanjut Ifdhal, juga menyebabkan kerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri dan kejaksaan menjadi sia-sia.
Komnas pun berjanji memberikan masukan kepada Kapolri untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini. ”Ini menjadi tugas negara untuk mengusut kembali,” katanya. ”Putusan bebas ini menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan HAM di tanah air,” sambung Ridha Saleh, wakil ketua Komnas HAM. (naz/fal/agm)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri tak mau menampakkan kekecewaan pasca putusan bebas murni untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan