Muchdi Bebas, KY Sebut Hakim Kurang Maksimal
Selasa, 06 Januari 2009 – 01:18 WIB
’’Saya tekankan, saya tidak pernah intervensi. Itu tidak bisa. Dan, tidak boleh saya bilang ke polisi untuk menghentikan, ke proses peradilan, ke jaksa, dan ke hakim juga tidak bisa," kata SBY.
SBY mengaku sudah berusaha tidak mengomentari putusan pengadilan yang membebaskan Muchdi. Pada 31 Desember lalu, saat rapat di Departemen Keuangan, SBY sempat ditanya wartawan soal bebasnya mantan Deputi V BIN itu. Namun, SBY menolak dan memerintahkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng memberikan keterangan ke wartawan.
’’Saya presiden, tidak mungkin komentar pada semua hal di negeri ini. Saya ini pembuat kebijakan, saya bisa cepat komentar kalau itu soal bencana alam atau hal-hal yang bersifat emergency," katanya. (naz/tom/nw)
JAKARTA – Perlawanan atas vonis bebas terhadap Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir semakin keras. Rombongan Komite Aksi untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad