Muchdi dan Polly Saling Kenal

Hasil Analisa Call Data Record

Muchdi dan Polly Saling Kenal
Mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Kamis (23 Oktober 2008). Foto : Muhamad Ali/JAWAPOS
Ruby menjelaskan, meski mungkin terjadi kloning nomor telepon, bukti CDR bisa disebut otentik karena juga mencatat mencatat IMEI (nomor seri perangkat telepon genggam). Fungsi CDR, lanjutnya, digunakan operator untuk mencatat transaksi pelanggan. Sehingga, jika data itu dicetak dari operator nomor yang tercatat pada CDR, maka data itu dipastikan benar. ”Data hubungan antarnomor itu pasti benar,” jelas lulusan Universitas Gunadarma itu.

Kesaksian Ruby menambah keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa antara Muchdi dan Polly saling kenal. ”Dalam logika berpikir, ada komunikasi dan saling kenal. Masak durasi percakapan sudah sekian banyak tidak saling kenal. Mustahil,” kata Cirus Sinaga, koordinator JPU.

Namun kesaksian itu tidak serta merta diterima oleh penasehat hukum Muchdi. M. Luthfie Hakim mempertanyakan IMEI yang menunjukkan nomor telepon pemilik. ”Kami tanyakan, apabila orang mengkloning nomor dengan SIM card yang lain, apa kemudian di dalam IMEI-nya akan keluar nomor yang sama? Dia katakan tidak,” tegasnya.

Luthfie mengatakan, tidak bisa gegabah bahwa nomor yang digunakan tersebut adalah nomor  telepon milik Muchdi. ”Mungkin saja dipakai orang lain dengan kloning,” katanya.

JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono, terdakwa kasus pembunuhan aktifis HAM Munir nampaknya sulit mengelak dari fakta bahwa dirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News