Muchdi Diancam Hukuman Mati
Kamis, 21 Agustus 2008 – 12:45 WIB
jpnn.com - JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan jaksa penuntut umum Carus Sinaga dalam dakwaannya di sidang perdana PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Dalam dakwaan setebal 13 halaman itu pembunuhan Munir didasarkan atas dasar balas dendam Muchdi kepada mantan Koordinator LSM Kontras dan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu. “Karena saat itu Muchdi menjabat sebagai Dan Jen Kopasus merasa tidak suka dengan korban Munir dan menyuruh Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana itu,” kata Carus saat membacakan dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat