Muchdi Minta Tahanan Kota
jpnn.com - JAKARTA-Momen pelimpahan tahap dua (P-21, Red) yakni tersangka dan barang bukti menjadi kesempatan baik untuk Muchdi Purwoprandjono meminta perubahan status penahannya menjadi tahanan
Selain permintaan perubahan status penahanannya, Muchdi pasalnya juga meminta agar dirinya bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu untuk saat ini pihak Kejagung masih mempelajari permintaan Muchdi dikabulkan atau tidak.
Untuk diketahui asus kematian aktivis HAM, Munir, yang tewas dalam pesawat Garuda tujuan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 silam memasuki babak baru. Mayjen (Purn) Muchdi Pr yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus Munir itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Persidangan kasus ini sebenarnya sudah berjalan dan menghasilkan keputusan 20 tahun penjara bagi Polycarpus dan penjara satu tahun bagi Indra Gunawan, Dirut Garuda. Dalam proses persidangan Polycarpus terdahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkuak terjadinya kontak telepon berkali-kali antara terdakwa Polycarpus dengan Muchdi Pr, sesaat dan sebelum Munir tewas. (rie/JPNN)
JAKARTA-Momen pelimpahan tahap dua (P-21, Red) yakni tersangka dan barang bukti menjadi kesempatan baik untuk Muchdi Purwoprandjono meminta perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini