Muchdi Operator, Bukan Otaknya
![Muchdi Operator, Bukan Otaknya](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
JAKARTA-Istri aktivis HAM Munir, Suciwati menilai terdakwa Muchdi PR hanya sebagai penggerak bukan penyuruh. Dengan kata lain besar kemungkinan masih ada pihak lain di belakang Muchdi. “Ini bukan soal institusi, tapi lebih mengarah kepada pribadi seseorang yang menyalahi institusi. Muchdi hanya sebagai penggerak, bukan penyuruh, pasti masih ada yang menyuruh dia,” kata Suciwati usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Berdasarkan hal tersebut, Suciwati yakin yang menyuruh Muchdi pastilah jabatannya berada di atas Muchdi. “Saya yakin dari fakta persidangan sebelumnya, tidak mungkin satu level itu bisa menyuruh, jadi pasti ada orang di atas Muchdi yang menyuruh melakukan,” imbuh wanita yang terlihat bersemangat menghadiri persidangan kasus pembunuhan suaminya ini.
Terkait dengan sikap profesional jaksa dalam persidangan, Suciwati menyerahkan kasus persidangan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Saya berharap majelis hakim bisa mengungkap siapa yang menyuruh membunuh suami saya, karena itu selama proses persindangan ini berjalan kami akan terus melakukan pemantauan,” tambahnya.
Usai dibacakan dakwaan, Muchdi yang selama persidangan selalu menebarkan senyum ini melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan menyatakan keberatan. Sesuai hukum acara pidana yang berlaku, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada Senin 25 Agustus. Namun karena alasan waktu, Majelis Hakim keberatan dan menunda persidangan hingga 2 September 2008 mendatang. (rie/JPNN)
JAKARTA-Istri aktivis HAM Munir, Suciwati menilai terdakwa Muchdi PR hanya sebagai penggerak bukan penyuruh. Dengan kata lain besar kemungkinan masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....