Muchdi Tuding Pengadilan Tidak Independent
Selasa, 02 September 2008 – 14:57 WIB
JAKARTA- Persidangan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi PR memasuki babak pembacaan eksepsi. Dalam eksepsinya, yang dibacakan oleh pengacara Muchdi, M Luthfie Hakim, tim penasehat Muchdi melihat jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan dakwaan yang diajukannya. ''Dalam proses penyidikannya, jaksa menyebutkan Pollycarpus meracuni Munir dengan jus jeruk. Tetapi, fakta dalam putusan majelis hakim, Pollycarpus meracuni Munir melalui mie goreng,'' kata Luthie di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/9). Surat Kongres AS meminta Presiden RI agar bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir dengan penguatan demokrasi di Indonesia. Sementara itu dalam deklarasi parlemen Eropa, pemerintah diminta jangan hanya menyeret Pollycarpus ke pengadilan, karena diduga kuas ada tersangka lain selain Pollycarpus.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suharto, Muchdi melalui pengacaranya memang mengajukan sejumlah keberatannya. Ia menuding, persidangan yang dijalaninya penuh dengan intimidasi. Selain itu, lanjut Luthie, persidangan ini juga sarat dengan tekanan dari pemerintah SBY maupun dunia internasional.
Baca Juga:
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim a quo dinilainya telah mengabaikan pasal 182 ayat 4 KUHAP karena telah mengubah tuduhan dalam putusannya. Selain kejanggalan itu, proses hukum terhadap kliennya dinilai sarat dengan intimidasi atau tekanan dari dunia internasional. Menurut Luthie, tekanan yang dimaksud yakni surat dari Kongres Amerika Serikat (AS) yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta deklarasi parlemen Eropa (European Parliament, Written Declaration on February 26th, 2008).
Baca Juga:
JAKARTA- Persidangan kasus pembunuhan aktifis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi PR memasuki babak pembacaan eksepsi. Dalam eksepsinya, yang dibacakan
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK