Muchtar Pakpapan Meninggal Dunia, Menaker Ida Fauziyah Turut Berbelasungkawa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan belasungkawa atas meninggal dunianya Muchtar Pakpahan sang pejuang hak-hak buruh Indonesia.
“Turut berdukacita atas berpulangnya seorang aktivis buruh, akademisi, dan pegiat sosial, Bang Muchtar Pakpahan. Kabar duka ini tentu adalah kabar duka juga bagi dunia ketenagakerjaan kita,” kata Menaker Ida saat bertakziah langsung ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Menaker Ida mengatakan Muchtar Pakpahan adalah sosok yang sangat totalitas dalam memperjuangkan hak-hak buruh baik dari jalur akademik, keorganisasian SP/SB, bahkan politik.
Menurut Ida, perjuangan Muchtar Pakpahan telah memberi warna bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.
“Kami kehilangan Bang Muchtar sebagai pejuang hak-hak buruh, dan telah berkorban banyak. Sekarang waktunya untuk istirahat, dan kami teruskan apa-apa yang sudah dimulai Bang Muchtar. Mudah-mudahan kami bisa selesaikan dengan sempurna,” katanya.
Menaker Ida berharap masyarakat mampu belajar dari jejak perjuangan Muchtar Pakpahan, baik dari sisi gagasan maupun sepak terjangnya.
“Semoga apa yang beliau perjuangkan, segala amal baik beliau, diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dan semoga, apa yang telah perjuangkan menjadi inspirasi bagi kita semua untuk selalu memperjuangkan perkembangan dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik,” kata Ida Fauziah. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan perjuangan Muchtar Pakpahan telah memberi warna bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025