Mucikari PSK Premium Disidang Kilat
Selasa, 14 Oktober 2014 – 18:13 WIB
Berdasar data di pengadilan, terungkap bahwa perkara itu ternyata disidangkan dengan cara kilat. Caranya, didaftarkan ke pengadilan dengan jenis pidana singkat atau populer dengan sebutan pid S.
Dengan persidangan jenis tersebut, terdakwa cukup menghadiri sekali sidang. Hukumannya pun hampir dipastikan di bawah rata-rata. Jenis persidangan itu bisa dilihat di tumpukan berkas di pengadilan. Di sana, perkara tersebut didaftarkan dengan model pid S.
Kasus asusila yang disidangkan dengan model pid S boleh dibilang langka. Berdasar data di pengadilan, kasus Andrew tersebut adalah satu-satunya perkara asusila yang disidangkan dengan cara kilat selama 2014. Semua kasus jenis itu selalu disidangkan dengan model pidana biasa.
Misalnya, kasus ratu mucikari bernama Yunita alias Keyko yang juga disidangkan dengan pidana biasa. Tarif PSK yang dijualnya maksimal Rp 2,5 juta. Itu pun sidangnya berkali-kali. Mulai pembacaan surat dakwaan, tuntutan, sampai putusan.
SURABAYA - Masih ingat kasus penjualan pekerja seks komersial (PSK) kelas premium yang diungkap Polda Jatim? Jaksa ternyata menyidangkan perkara
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru