Mucikari PSK Premium Disidang Kilat
Selasa, 14 Oktober 2014 – 18:13 WIB

Mucikari PSK Premium Disidang Kilat
Berdasar data di pengadilan, terungkap bahwa perkara itu ternyata disidangkan dengan cara kilat. Caranya, didaftarkan ke pengadilan dengan jenis pidana singkat atau populer dengan sebutan pid S.
Dengan persidangan jenis tersebut, terdakwa cukup menghadiri sekali sidang. Hukumannya pun hampir dipastikan di bawah rata-rata. Jenis persidangan itu bisa dilihat di tumpukan berkas di pengadilan. Di sana, perkara tersebut didaftarkan dengan model pid S.
Kasus asusila yang disidangkan dengan model pid S boleh dibilang langka. Berdasar data di pengadilan, kasus Andrew tersebut adalah satu-satunya perkara asusila yang disidangkan dengan cara kilat selama 2014. Semua kasus jenis itu selalu disidangkan dengan model pidana biasa.
Misalnya, kasus ratu mucikari bernama Yunita alias Keyko yang juga disidangkan dengan pidana biasa. Tarif PSK yang dijualnya maksimal Rp 2,5 juta. Itu pun sidangnya berkali-kali. Mulai pembacaan surat dakwaan, tuntutan, sampai putusan.
SURABAYA - Masih ingat kasus penjualan pekerja seks komersial (PSK) kelas premium yang diungkap Polda Jatim? Jaksa ternyata menyidangkan perkara
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 115 Rumah Warga di Poso Terendam Banjir
- 3 Wisatawan Ponorogo Tewas Tenggelam Saat Bersenang-senang di Pantai Pacitan
- Pengendara Motor Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Jalan Raya Ngawi-Mantingan