Mucikari PSK Premium Disidang Kilat
Selasa, 14 Oktober 2014 – 18:13 WIB
Lantas, mengapa kasus Andrew yang notabene lebih besar justru disidangkan dengan cara kilat? Kasipidum Kejari Tanjung Perak Suseno ketika dikonfirmasi membantahnya. Dia menyebut, pihaknya tidak pernah menyidangkan perkara tersebut.
Mengapa di PN tercatat bahwa perkara itu terdaftar di Kejari Perak? ''Saya tidak tahu. Yang jelas, sudah saya cek dan tidak ada perkara tersebut,'' jelasnya.
Sementara itu, Wakil Panitera Sekretaris PN Surabaya Soedi Wibowo menyatakan, berdasar berkas pendaftaran, tertulis bahwa kasus tersebut berasal dari Kejari Tanjung Perak. Karena itulah, dia memastikan bahwa perkara tersebut tercatat di kejaksaan itu. ''Tapi, jaksanya kelihatannya dari kejati,'' ucap Soedi.
Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui persis perkara tersebut. Hanya, dia menekankan, sidang singkat dilakukan jika pembuktian perkaranya dianggap mudah. ''Makanya, jaksa berani menyatakan pidana singkat,'' jelasnya. Romy berjanji mengonfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui kasus tersebut disidangkan dengan model pidana singkat atau tidak. (eko/c19/ib/mas)
SURABAYA - Masih ingat kasus penjualan pekerja seks komersial (PSK) kelas premium yang diungkap Polda Jatim? Jaksa ternyata menyidangkan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor