Muda Mahendrawan: ASN yang Tidak Mau Divaksin akan Diberi Sanksi

Muda Mahendrawan: ASN yang Tidak Mau Divaksin akan Diberi Sanksi
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten yang dipimpinnya harus mau divaksin.

Dia menyatakan apabila ada ASN yang tidak mau divaksin maka akan diberikan sanksi.

"Bagi (ASN) yang tidak mau divaksin, jelas akan ada sanksi," kata Muda di Sungai Raya, Kubu Raya, Selasa (6/7).

Muda menargetkan pada akhir Juli 2021, semua ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

"Sampai akhir bulan Juli semua ASN harus sudah divaksin. Terutama para guru, kalau belum vaksin, tidak akan bisa nantinya ada kebijakan pemerintah pusat untuk sekolah tatap muka," katanya.

Menurut dia, saat ini masih ada sekitar 10 persen ASN di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Sekali lagi, Muda mengingatkan bahwa ASN dan pegawai pemerintah yang belum menjalani vaksinasi pada batas akhir Juli 2021 bisa diberi sanksi.

"Yang non-PNS bisa saja kami berikan sanksi hingga diberhentikan, karena hal ini untuk kepentingan bersama dan dirinya sendiri," katanya.

Muda mengatakan sampai sekarang Pemkab Kubu Raya masih menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Bupati Kubu Raya, Kalbar, Muda Mahendrawan ada ASN yang tidak mau divaksin, maka akan diberikan sanksi. Yang non-PNS bisa saja diberikan sanksi sampai dengan diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News