Muda Mahendrawan: PNS dan PPPK Harus Bekerja Konkret, Bukan di Awang-awang

jpnn.com - PONTIANAK - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK tidak perlu mempersoalkan perbedaan status di antara keduanya.
Menurut Bang Muda, panggilan akrab Muda Mahendrawan, yang dilihat masyarakat adalah integritas, bukan sekadar status formal.
"Yang dilihat adalah apa yang dipikirkan dan diinisiasikan, apa yang menjadi kinerja dan yang bisa diperjuangkan untuk kebahagiaan masyarakat luas," kata Bang Muda seusai mengambil sumpah/janji jabatan 344 PNS dan PPPK di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (6/12).
Pria kelahiran 17 Agustus 1970 itu menambahkan yang terpenting ialah PNS dan PPPK harus fokus melaksanakan tanggung jawab dan bukan sekadar memenuhi tugas.
"Harkat dan martabat ditentukan seberapa besar pikiran dan langkah nyata kita mengangkat harkat dan martabat orang banyak. Jika itu kita lakukan, dengan sendirinya harkat dan martabat akan kita dapatkan," katanya kepada PNS dan PPPK.
Muda menegaskan tanggung jawab harus dilaksanakan secara masif. Caranya, dengan berupaya mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang lebih baik. PNS dan PPPK juga harus bekerja konkret.
"Bukan di awang-awang. Jangan banyak ide tetapi tidak dikonkretkan. Bekerjalah mendarat, artinya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Muda.
Dia menegaskan bekerja harus terukur. Tidak hanya itu, kata dia, bekerja juga harus berdampak dengan membuat masyarakat jadi lebih berinisiatif.
Muda Mahendrawan menegaskan PNS dan PPPK harus bekerja konkret, bukan di awang-awang. PNS dan PPPK tidak perlu mempersoalkan perbedaan status.
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya