Muda-mudi Semarga Dipaksa Berbuat Cabul

Muda-mudi Semarga Dipaksa Berbuat Cabul
Muda-mudi Semarga Dipaksa Berbuat Cabul
Diakui Robet, uang sebanyak Rp200 ribu ditambah handphone milik si cewek juga diambilnya. “Niat saya sebenarnya hanya mengambil uangnya dan memberi pelajaran saja lae,” ujarnya.

Kapolsek Balige AKP Gibson Siagian dikonfirmasi membenarkan penahanan pelaku karena melakukan pemerasan dan memaksa korban HS (20)  dan V br S (18) untuk berbuat cabul atau senonoh di hadapannya. “Tersangka ditangkap Senin (18/7) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Meat setelah berkoordinasi dengan kepala desa setempat,” ujar AKP Gibson sembari meyebutkan atas perbuatannya itu, tersangka tersangka dapat dijerat pasal 268 dan 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mag 3)


BALIGE-Robet Lubis (29) terpaksa meringkuk di sel Mapolsek Balige. Pasalnya, warga desa Meat Kecamatan Tampahan ini melakukan pemerasan dan memaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News