Muda, Pengangguran, DSF Memilih Jalan Singkat untuk Mendapatkan Uang
Senin, 07 September 2020 – 00:24 WIB

DSF (28) ditangkap Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/HUMAS
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pelaku mengaku sudah dua bulan menekuni bisnis haram untuk menopang biaya hidup sehari-hari.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu