Muda: Saya Ikhlaskan 13 Suara
Senin, 19 Januari 2009 – 20:52 WIB
JAKARTA - "Saya ikhlaskan 13 suara, yang diakui pihak termohon," tukas Muda Mahendrawan, usai sidang putusan MK. Hal ini bukan guyonan, lantaran Muda-Andreas, memang mengantongi jumlah suara yang cukup signifikan melampaui rivalnya, Sujiwo-Oktohari. Muda juga menyatakan, hal ini membuktikan adanya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis di Kubu Raya. Dalam Pilkada Kubu Raya putaran kedua, KPU Kabupaten Kubu Raya , menetapkan , pasangan calon Nomor Urut 8 (Muda Mahendrawan dan Andreas Muhrotien) sebagai Bupati dan Wakil BUpati Kubu Raya, dengan perolehan suara sebesar 124.738 suara. Sedang rivalnya, pasangan calon nomor urut 7 (Sujiwo dan Raja Sapta Oktohari) hanya memperoleh 90.338 suara.
Muda dan Andreas, kepada wartawan, menyatakan terima kasih terhadap dukungan masyarakat kubu raya, selama proses persidangan sengketa Pilkada tersebut berlangsung. “Lega,” akunya kepada JPNN. Kini, kubu Muda-Andreas, tinggal berkonstrentrasi terhadap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.
Baca Juga:
Terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon, sebagai rival dalam perebutan kepala daerah Kubu Raya, Muda menyatakan sangat menghormati jalur hukum yang ditempuh rivalnya. Artinya, masing-masing pihak menyadari ada ruang yang disediakan undang-undang untuk melakukan upaya, ketidaksetujuan terhadap putusan KPUD Kubu Raya. “Proses ini kita jalani juga, dan hasilnya MK menolak gugatan pemohon,” kata Muda lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - "Saya ikhlaskan 13 suara, yang diakui pihak termohon," tukas Muda Mahendrawan, usai sidang putusan MK. Hal ini bukan guyonan,
BERITA TERKAIT
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten