Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024

Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Arif Budimanta. Foto: dok pribadi for JPNN

Arif melanjutkan, bahwa sistem tersebut tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerjasama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat.

“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan, jadi aturan itu tidak hanya berada di tingkat Kementerian saja, daerah pun perlu mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang sejalan dengan peraturan pusatnya," jelas Arif.

Sebagai penutup sambutannya, Arif mendorong para peserta FGD untuk melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis.

“Melalui FGD ini, kami (Satgas UU Cipta Kerja) sedang melakukan monitoring akan implementasi pelayanan perizinan berusaha di lapangan. Apakah sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan, sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif," ungkapnya.

Selaras dengan tujuan UU Cipta Kerja dalam memudahkan perizinan berusaha, Rahma Julianti, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa perizinan dasar KKPR sekarang menjadi semakin mudah dan yang paling penting memberikan kepastian kepada pemohon.

“Bahkan bagi UMK, mereka bisa membuat penyataan mandiri di sistem OSS bahwa usaha yang mereka jalankan sesuai dengan rencana tata ruang, bisa langsung terbit itu," jelas Rahma.

Walaupun secara aturan sudah mengalami perbaikan, tetapi menurut Rahma masih ada beberapa isu yang sering dihadapi saat pelaksanaannya.

“Isu pelaksanaan KPPR secara umum ada tiga aspek, pertama dari segi SDM, masih ada pemohon yang belum paham terkait proses bisnis pelayanan penerbitan KKPR," ungkap Rahma.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar focus group discussion yang mengusung tema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News