Mudahnya Penerbitan Sporadik Picu Konflik Lahan
Minggu, 23 Desember 2012 – 10:17 WIB
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten pemekaran. Dari jumlah itu diketahui sebanyak 16 kasus sengketa lahan sudah selesai ditangani, lima kasus belum ditangani dan satu kasus masih dalam tahap proses akhir. Dari keempat kategori tersebut yang paling dominan adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan jumlah sebanyak 12 kasus. “Dari 12 kasus antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, 10 kasus di antaranya sudah dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi dan fasilitasi tim sembilan,” ujarnya.
Menurut Asisten I Setda Tanjabtim Sudirman, Sabtu (22/12) dari hasil pengamatannya bersama anggota tim Sembilan, terjadinya sengketa lahan ini antara lain dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain seperti adanya indikasi tipu-menipu, dimana kepala desa dengan mudahnya menerbitkan sporadik lahan.
Baca Juga:
Untuk jenis sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim dikategorikan menjadi empat jenis, masing-masing sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sengketa masyarakat dengan pemerintah, sengketa masyarakat dengan masyarakat, dan sengketa perusahaan dengan perusahaan.
Baca Juga:
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung