Mudahnya Penerbitan Sporadik Picu Konflik Lahan
Minggu, 23 Desember 2012 – 10:17 WIB
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang cukup tinggi untuk sebuah Kabupaten pemekaran. Dari jumlah itu diketahui sebanyak 16 kasus sengketa lahan sudah selesai ditangani, lima kasus belum ditangani dan satu kasus masih dalam tahap proses akhir. Dari keempat kategori tersebut yang paling dominan adalah sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan jumlah sebanyak 12 kasus. “Dari 12 kasus antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, 10 kasus di antaranya sudah dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi dan fasilitasi tim sembilan,” ujarnya.
Menurut Asisten I Setda Tanjabtim Sudirman, Sabtu (22/12) dari hasil pengamatannya bersama anggota tim Sembilan, terjadinya sengketa lahan ini antara lain dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain seperti adanya indikasi tipu-menipu, dimana kepala desa dengan mudahnya menerbitkan sporadik lahan.
Baca Juga:
Untuk jenis sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim dikategorikan menjadi empat jenis, masing-masing sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sengketa masyarakat dengan pemerintah, sengketa masyarakat dengan masyarakat, dan sengketa perusahaan dengan perusahaan.
Baca Juga:
MUARASABAK - Selama 15 tahun terakhir tercatat sebanyak 22 kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Jumlah itu terbilang
BERITA TERKAIT
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024