Mudhori Bantah Sebagai Inisiator Penyuapan
Jumat, 14 Oktober 2011 – 20:28 WIB
JAKARTA — Ali Mudhori, satu dari empat nama yang disebut cukup berperan dalam kasus dugaan suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp1,5 miliar, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/10). Hanya saja, saat ditanya wartawan ia mengaku bingung dikaitkan dengan kasus tersebut. Begitu juga soal tudingan kuasa hukum Dadong yang menyebutkan dirinya bersama ketiga orang lainnya sebagai inisiator dalam komitmen fee atas pengurusan pencairan dana. “Wah luar biasa kalau saya inisoator. Haha, kaya dong kalau saya begitu. Nggak benar itu,” bantahnya.
“Apa ini saya belum tahu. Hanya pengulangan saja,” kata Mudhori saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik.
Baca Juga:
Mudhori malah tambah bingung saat disebutkan salah satu tersangka PPID, Dadong Irbarelawan, yang meminta dirinya dan tiga orang lainnya, yakni Sindhu Malik, Acos dan Fauzi, dimintai keterangan. “Ini informasi baru,” katanya, yang diperiksa selama enam jam.
Baca Juga:
JAKARTA — Ali Mudhori, satu dari empat nama yang disebut cukup berperan dalam kasus dugaan suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!
- Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?
- Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify Tiba di Indonesia
- Mengenal Kemasan Galon Polikarbonat: Manfaat dan Keunggulan