Mudik 2021: Bang Irwan Sebut Pemerintah Pakai Standar Ganda
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irwan menyoroti inkonsistensi pemerintah menyikapi Mudik 2021.
Awalnya mudik diperbolehkan, tetapi selang sepakan pemerintah melarang.
"Tentu ini harus ada penjelasan dari pemerintah," ujar Irwan saat dihubungi awak media, Jumat (26/3).
Pada 16 Maret 2021, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumunkan bahwa masyarakat bisa melaksanakan Mudik 2021.
Keputusan itu berubah pada 26 Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan pemerintah melarang Mudik 2021.
Menurut Irwan, publik bisa melihat pemerintah bermasalah dari sisi koordinasi menyusul dua kebijakan yang bertolak belakang itu.
"Ini standar ganda namanya, di satu sisi Menko PMK mengatakan enggak boleh mudik, tetapi di kementerian lain Kemenhub mengatakan boleh mudik," ujar dia.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan menyoroti inkonsistensi pemerintah menyikapi Mudik 2021.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Irwan Jelaskan Paradigma Baru Mentrans Iftitah Sulaiman Membangun Kawasan Transmigrasi
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri