Mudik 2021: MTI Minta Pemerintah Tak Buat Opsi Pengecualian
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sempat membolehkan mudik tahun ini, namun belakangan mengubah kebijakan dengan melarang warga yang ingin pulang kampung seperti tahun lalu.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Merespons keputusan pemerintah itu, Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan kepada pemerintah agar tidak membuat opsi pengecualian terkait aturan mudik pada tahun ini.
Pasalnya, kata dia, adanya kebijakan seperti itu menimbulkan penyimpangan dan pungutan liar.
"Adanya (syarat) pengecualian surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).
Djoko menilai keputusan pemerintah melarang mudik tidak tepat kalau masih ada pengecualian dalam aturan tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah dianggap efektif menekan angka Covid-19 jika aturan yang dikeluarkan tersebut tak ada pengecualian.
Hal itu, kata Djoko bukan tanpa alasan. Sebab, berkaca pada mudik tahun sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan pengecualiaan.
Masyarakat Transportasi Indonesia menyarankan pemerintah tidak membuat opsi pengecualian pada Mudik 2021.
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Komunitas Suarakan Berkendara Cerdas
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024