Mudik Booster

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Mudik Booster
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada Perang Dunia I, di Amerika muncul poster yang menggambarkan seorang laki-laki bule tinggi besar berambut pirang gondrong memakai topi tinggi dan tangan menunjuk ke depan. Poster itu bertuliskan "I Want You for The US Army". 

Poster itu menjadi graphic art paling populer dalam sejarah politik modern. Para pemuda Amerika berduyun-duyun memasuki dinas militer seolah tersihir oleh kekuatan poster itu. 

Laki-laki di poster itu dinamai 'Uncle Sam’ atau Paman Sam. Sejak itulah Amerika Serikat disebut sebagai negeri Uncle Sam.

Paman Sam mampu menyihir kesadaran publik Amerika untuk berkorban apa saja demi bakti dan bela negara. 

JFK juga mempunyai karisma yang tidak kalah dari Uncle Sam ketika mendorong rakyatnya untuk rela berkorban demi bangsa tanpa banyak bertanya.

Konstitusi negara modern menegaskan hak dan kewajiban warga negara. Jika seorang warga menjalankan kewajibannya, dia harus mendapatkan haknya. 

Konstitusi Indonesia, UUD 1945, juga menegaskan kewajiban dan hak itu. Hak dasar warga negara, antara lain, mendapatkan jaminan sosial untuk hidup layak, mendapatkan pekerjaan, pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan perlindungan hukum. 

Hak didapat setelah menjalankan kewajiban, menaati hukum, menjunjung tinggi hukum, ikut serta dalam pembelaan negara, termasuk membayar pajak. Setelah menunaikan kewajibannya, sudah selayaknya rakyat menuntut haknya kepada negara. 

Pemerintah berencana membolehkan mudik Lebaran, tetapi masyarakat wajib booster vaksin ketiga. Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News