Mudik di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Tetap Dilarang

Mudik di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Tetap Dilarang
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. Foto: Achmad Irfan/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan pihaknya memberlakukan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek maupun ke luar kota bagi warganya.

Arief menjelaskan keputusan larangan mudik ini mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 yang meniadakan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Karena aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah," kata Arief dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu.

Pemkot Tangerang bersama unsur TNI dan Polri telah mendirikan posko di sejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan penyekatan bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini berlaku bagi pemudik yang akan masuk atau keluar wilayah Kota Tangerang. Kecuali, bagi masyarakat yang sesuai dengan ketentuan terdapat di SE larangan mudik," katanya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan perjalanan nonmudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor dinas atau urusan pekerjaan.

Namun tetapi jika ditemukan indikasi mudik saat dilakukan pemeriksaan di posko-posko penyekatan, akan dilarang.

"Petugas di lapangan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukkan surat tugas dari tempat kerja," ujarnya.

Pemkot Tangerang melarang warga melakukan mudik di wilayah aglomerasi, simak penjelasan Arief R Wismansyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News