Mudik Dilarang, Pengusaha Otobus Pasrah
Senin, 12 April 2021 – 19:56 WIB
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
Pertimbangannya dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 hingga 2021, tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Perusahaan Otobus di Terminal Kampung Rambutan berharap mudik lebaran kembali diperbolehkan pemerintah, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Periksa 388 Unit Bus, 11 Kendaraan Tak Layak Jalan
- Hati-Hati! Marak Penipuan Tiket Bus Melalui Media Sosial
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- H-3 Lebaran, Begini Suasana Terminal Kampung Rambutan
- Perusahaan Otobus Ada Imbauan dari Hino Indonesia, Silakan Disimak, Penting
- Transjakarta Operasikan 3 Rute Baru Mikrotrans, Silakan Cek Lokasinya di Sini