Mudik Dilarang, Semoga Pemerintah Mendengar Keluhan Sopir Bus
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada periode tersebut.
Terkait hal tersebut, sejumlah sopir busKala berharap pemerintah bisa meninjau ulang keputusan larangan operasional bus.
Asep, salah seorang sopir bus di Terminal Kampung Rambutan mengatakan bahwa dirinya khawatir tidak memiliki pendapatan karena adanya pelarangan tersebut.
"Kalau dilarang, gimana, jadi tidak ada penghasilan sama sekali. Kasihan juga perusahaan (bus) jadi tombok terus," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (9/4).
Haryadi, sopir bus lainnya berharap pemerintah bisa memberikan keringanan, seperti membolehkan bus umum beroperasi, tetapi dengan pembatasan jumlah penumpang.
"Ya kalau dibatasi (penumpang) itu lebih baik daripada dilarang beroperasi sama sekali, kami tidak ada penghasilan nantinya," ujar Haryadi.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik Lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Sejumlah sopir bus berharap pemerintah bisa meninjau ulang keputusan larangan operasional transportasi umum saat pelarangan mudik.
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub