Mudik Dilarang, Tempat Wisata Boleh Buka

Kemudian, kegiatan di tempat-tempat umum lainnya, merujuk ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19. Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mudik lebaran dilarang, Pemko Depok membolehkan tempat wisata tetap buka pada 12-16 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Arus Balik Lancar Terkendali, Dirut ASDP: Skema TBB Efektif Kurangi Antrean Kendaraan
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan
- Catat Waktu Favorit Arus Balik, Jangan Sampai Kejebak Macet
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- KAI Angkut 19 Juta Pemudik Selama Angkutan Lebaran 2025
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas